Distrannaker Kabupaten Kutai Timur
  • distrannakerkutaitimur@gmail.com
Informasi serta merta

1. Standar layanan terkait standar pengumuman

2. Aksessibilitas bagi penyandang

3. Informasi publik yang wajib diumumkan serta merta

4. Saluran permintaan informasi publik

5. Sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas dalam pelayanan permintaan/permohonan informasi publik

6. Formulir permintaan / permohonan informasi publik sesuai standar

7. Formulir pemberitahuan tertulis sesuai standar dengan logo dan identitas badan publik kepada pemohon informasi publik

8. Buku register permintaan / permohonan informasi publik sesuai standar

9. Form surat keterangan tidak lengkap sesuai standar dengan logo dan identitas badan publik bagi pemohon informasi publik yang persyaratannya belum lengkap

10. Tempat/ruangan yang memadai bagi pemohon informasi publik untuk mengetahui dan melihat informasi publik bagi pemohon yang tidak membutuhkan salinan informasi publik atau dikabulkan permohonannya

11. Pemohon informasi publik meminta salinan informasi publik yang dikabulkan

12. Surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu memenuhi permohonan informasi publik sesuai standar

13. Formulir keberatan pemohon informasi publik kepada atasan badan publik sesuai standar dengan logo dan identitas badan publik

14. Formulir keberatan keberatan pemohon informasi publik kepada atasan badan publik secara online di website

15. Buku register penyampaian keberatan pemohon informasi publik kepada atasan badan publik sesuai standar dengan logo dan identitas badan publik

16. Pemutakhirkan daftar informasi publik tahun 2025 dengan mengeluarkan daftar informasi publik tahun 2026 dan mengumumkannya kepada masyarakat

17. Maklumat pelayanan informasi publik yang sesuai standar

18. Penerapan aturan pasal 50 Perki No.1 Tahun 2021 tentang SLIP terkait pemberian dan penyimpanan informasi yang dikecualikan dalam pelayanan informasi publik

19. Pelayanan informasi publik selama ini telah menjalankan bantuan kedinasan

20. Kebijakan dan standar pelayanan informasi publik dalam hal menjawab/merespon/menanggapi permohonan informasi publik dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 hari kerja

21. Kebijakan dan standar pelayanan informasi publik dalam hal memenuhi permohonan informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja (lebih cepat dari standar pelayanan minimal sesuai aturan)

22. Sistem pelayanan informasi publik seperti aplikasi LAPOR dimana pemohon informasi publik dan masyarakat bisa memantau proses pelayanan informasi publik dari tahap awal sampai akhir secara transparan

23. Aturan mengenai sanksi internal apabila permohonan informasi publik di abaikan / tidak ditanggapi sesuai batas waktu dalam aturan standar Perki No.1 Tahun 2021 tentang SLIP

24. Aturan mengenai sanksi internal apabila pernyataan keberatan permohonan informasi publik kepada atasan badan publik di abaikan / tidak ditanggapi sesuai batas waktu dalam aturan standar Perki No.1 Tahun 2021 tentang SLIP

25. Kebijakan dan standar memberikan reward / penghargaan bagi pelaksana layanan informasi publik di kantor badan publik

26. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik secara internal

27. Survei kepuasan layanan informasi publik

28. Badan publik telah mengumumkan kepada masyarakat melalui website dan akun media sosial siap mengikuti monev badan publik tahun 2026 oleh KI Kaltim

dan menerima masukan masyarakat

29. Permintaan masukan dari netizen/warganet di media sosial untuk perbaikan layanan informasi publik / pelaksanaan keterbukaan informasi publik

30. Partisipasi Gen Z dan Milenial dalam kampanye keterbukaan informasi publik atau layanan informasi publik

Artikel terkait


2026-06-08 13:14
INFOMASI SETIAP SAAT

Konten PPID Infomasi setiap saat

2026-06-08 12:59
DOKUMEN PERENCANAAN KERJA DAN ANGGARAN SERTA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

DOKUMEN PERENCANAAN KERJA DAN ANGGARAN SERTA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

2026-06-08 12:28
STANDAR LAYANAN (SOP) INFORMASI PUBLIK

STANDAR LAYANAN (SOP) INFORMASI PUBLIK

2026-06-08 11:07
INFORMASI SECARA BERKALA

Konten PPID Infomasi secara berkala