1. Standar layanan terkait standar pengumuman
2. Aksessibilitas bagi penyandang
3. Informasi publik yang wajib diumumkan serta merta
4. Saluran permintaan informasi publik
5. Sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas dalam pelayanan permintaan/permohonan informasi publik
6. Formulir permintaan / permohonan informasi publik sesuai standar
7. Formulir pemberitahuan tertulis sesuai standar dengan logo dan identitas badan publik kepada pemohon informasi publik
8. Buku register permintaan / permohonan informasi publik sesuai standar
9. Form surat keterangan tidak lengkap sesuai standar dengan logo dan identitas badan publik bagi pemohon informasi publik yang persyaratannya belum lengkap
10. Tempat/ruangan yang memadai bagi pemohon informasi publik untuk mengetahui dan melihat informasi publik bagi pemohon yang tidak membutuhkan salinan informasi publik atau dikabulkan permohonannya
11. Pemohon informasi publik meminta salinan informasi publik yang dikabulkan
12. Surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu memenuhi permohonan informasi publik sesuai standar
13. Formulir keberatan pemohon informasi publik kepada atasan badan publik sesuai standar dengan logo dan identitas badan publik
14. Formulir keberatan keberatan pemohon informasi publik kepada atasan badan publik secara online di website
15. Buku register penyampaian keberatan pemohon informasi publik kepada atasan badan publik sesuai standar dengan logo dan identitas badan publik
16. Pemutakhirkan daftar informasi publik tahun 2025 dengan mengeluarkan daftar informasi publik tahun 2026 dan mengumumkannya kepada masyarakat
17. Maklumat pelayanan informasi publik yang sesuai standar
18. Penerapan aturan pasal 50 Perki No.1 Tahun 2021 tentang SLIP terkait pemberian dan penyimpanan informasi yang dikecualikan dalam pelayanan informasi publik
19. Pelayanan informasi publik selama ini telah menjalankan bantuan kedinasan
20. Kebijakan dan standar pelayanan informasi publik dalam hal menjawab/merespon/menanggapi permohonan informasi publik dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 hari kerja
21. Kebijakan dan standar pelayanan informasi publik dalam hal memenuhi permohonan informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja (lebih cepat dari standar pelayanan minimal sesuai aturan)
22. Sistem pelayanan informasi publik seperti aplikasi LAPOR dimana pemohon informasi publik dan masyarakat bisa memantau proses pelayanan informasi publik dari tahap awal sampai akhir secara transparan
23. Aturan mengenai sanksi internal apabila permohonan informasi publik di abaikan / tidak ditanggapi sesuai batas waktu dalam aturan standar Perki No.1 Tahun 2021 tentang SLIP
24. Aturan mengenai sanksi internal apabila pernyataan keberatan permohonan informasi publik kepada atasan badan publik di abaikan / tidak ditanggapi sesuai batas waktu dalam aturan standar Perki No.1 Tahun 2021 tentang SLIP
25. Kebijakan dan standar memberikan reward / penghargaan bagi pelaksana layanan informasi publik di kantor badan publik
26. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik secara internal
27. Survei kepuasan layanan informasi publik
28. Badan publik telah mengumumkan kepada masyarakat melalui website dan akun media sosial siap mengikuti monev badan publik tahun 2026 oleh KI Kaltim
dan menerima masukan masyarakat
29. Permintaan masukan dari netizen/warganet di media sosial untuk perbaikan layanan informasi publik / pelaksanaan keterbukaan informasi publik
30. Partisipasi Gen Z dan Milenial dalam kampanye keterbukaan informasi publik atau layanan informasi publik
DOKUMEN PERENCANAAN KERJA DAN ANGGARAN SERTA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN