Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur merupakan Unsur Pendukung tugas Kepala Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14 tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14 tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Secara rinci susunan organisasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja sebagai berikut: 1. Kepala Dinas; 2. Sekretariat, terdiri dari: a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian b. Sub Bagian Keuangan 3. Bidang Pelatihan dan Produktivitas 4. Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja;Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; 6. Bidang Transmigrasi; 7. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) 8. Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana