
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Keberadaan dinas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur.
Sebagai perangkat daerah, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur memiliki peran strategis dalam merumuskan, melaksanakan, mengoordinasikan, membina, dan mengevaluasi kebijakan daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Dinas berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta mendukung pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui program-program ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang berkelanjutan.
Ruang lingkup kegiatan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur meliputi:
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
Pelaksanaan pelatihan kerja dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
Pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja;
Pembinaan hubungan industrial;
Pembinaan dan fasilitasi jaminan sosial tenaga kerja;
Pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan;
Perencanaan, pembinaan, dan pengembangan kawasan transmigrasi;
Monitoring, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan.
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur bertujuan untuk mewujudkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, dan berdaya saing, memperluas kesempatan kerja, mengurangi tingkat pengangguran, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan program ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang efektif dan berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2023, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, dinas menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
Pelaksanaan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan;
Koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan;
Pelaksanaan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
Pengelolaan administrasi dan tata usaha perangkat daerah;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2023, susunan organisasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur terdiri atas:
Kepala Dinas;
Sekretariat:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Keuangan;
Bidang Pelatihan dan Produktivitas;
Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja;
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Bidang Transmigrasi;
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD);
Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur berkedudukan di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Alamat Kantor:
Jl. Diknas, Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur 75683, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar hukum penyelenggaraan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur adalah:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur.
Dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan kualitas tenaga kerja dan pengembangan kawasan transmigrasi yang berkelanjutan.