Distransnaker Kutai Timur
  • (0549) 25414
  • info@distrannaker.kutaitimurkab.go.id
Bidang Transmigrasi

Tugas

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang Transmigrasi

Fungsi

  1. Penyusunan dan perencanaan program kegiatan di bidang Transmigrasi;
  2. Perumusan kebijakan dalam bidang Transmigrasi;
  3. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dalam transmigrasi;
  4. Perumusan bahan pelaksanaan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam penyiapan pemukiman;
  5. Perumusan bahan pelaksanaan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam penempatan;
  6. Perumusan bahan pelaksanaan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan penganiran teknis dalam Pembinaan Masyarakat dan Kawasan; dan
  7. Pelaporan dan evaluasi lingkup bidang Transmigrasi

Artikel terkait


2023-12-12 07:22
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Tugas & fungsi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

2023-12-12 07:22
Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja

Tugas & fungsi Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja

2023-12-12 07:21
Bidang Pelatihan dan Produktivitas

Tugas dan fungsi Bidang Pelatihan dan Produktivitas

2023-12-11 12:49
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas & penyelenggaraan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian