Distransnaker Kutai Timur
  • (0549) 25414
  • info@distrannaker.kutaitimurkab.go.id
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Tugas

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dibidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Fungsi

  1. Verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup operasi daerah kabupaten/kota;
  2. Pelayanan pendaftaran perjanjian kerjasama daerah kabupaten/kota lain;
  3. Koordinasi proses pengesahan dokumen peraturan perusahaan dengan ruang lingkup operasi daerah kabupaten/kota;
  4. Koordinasi pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan;
  5. Pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sama Bipartit di perusahaan;
  6. Koordinasi pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan.
  7. Penyusunan dan perencanaan program kegiatan lingkup bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
  8. Perumusan kebijakan dalam bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
  9. Pelaksanaan koordinasi kegiatan da1am bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
  10. Perumusan bahan dan pelaksanaan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang kelembagaan hubungan industrial dan perselisihan;
  11. Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis da]am bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
  12. Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Persyaratan Kerja; dan
  13. Pelaporan dan evaluasi lingkup bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Artikel terkait


2023-12-12 07:22
Bidang Transmigrasi

Tugas & fungsi Bidang Transmigrasi

2023-12-12 07:22
Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja

Tugas & fungsi Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja

2023-12-12 07:21
Bidang Pelatihan dan Produktivitas

Tugas dan fungsi Bidang Pelatihan dan Produktivitas

2023-12-11 12:49
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas & penyelenggaraan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian