Tugas
Melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dibidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Fungsi
- Verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup operasi daerah kabupaten/kota;
- Pelayanan pendaftaran perjanjian kerjasama daerah kabupaten/kota lain;
- Koordinasi proses pengesahan dokumen peraturan perusahaan dengan ruang lingkup operasi daerah kabupaten/kota;
- Koordinasi pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan;
- Pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sama Bipartit di perusahaan;
- Koordinasi pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan.
- Penyusunan dan perencanaan program kegiatan lingkup bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
- Perumusan kebijakan dalam bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan da1am bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
- Perumusan bahan dan pelaksanaan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang kelembagaan hubungan industrial dan perselisihan;
- Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis da]am bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
- Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Persyaratan Kerja; dan
- Pelaporan dan evaluasi lingkup bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.