Distransnaker Kutai Timur
  • (0549) 25414
  • info@distrannaker.kutaitimurkab.go.id
Bidang Pelatihan dan Produktivitas

Tugas

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dibidang Pelatihan dan Produktivitas.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan dalam bidang pelatihan kerja dan standarisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan kerja, instrukrtur dan tenaga pelatihan, pemagangan dan produktivitastenaga kerja;
  2. Penyusunan dan perencanaan program kegiatan di bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelatiban ketja dan standarisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan kelra, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan dan produktivitastenaga kerja;
  4. Perumusan bahan pelaksanaan pembinaan, bimbingan, pelaksanaan, pengendalian, teknis dalam bidang pelatihan kerja dan standarisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan kerja, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja;
  5. Pelaksanaan pemberian izin kepada lembaga pelatihan kerja swasta.
  6. Pemberian tanda daftar lembaga pelatihan kerja pemerintah dan lembaga pelatihan diperusahaan;
  7. Koordinasi pelayanan informasi pasar kerja dalam 1 (satu) Daerah;
  8. Penyebarluasan informasi produktivitas kepada perusahaan kecil;
  9. Koordinasi pengukuran produktivitas Tingkat Daerah
  10. Pelaporan dan evaluasi pada lingkup bidang bidang pelatihan kerja dan standarisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan kerja, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan dan pmduktivitastenaga kerja; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan dari Kepala Distrannaker

Artikel terkait


2023-12-12 07:22
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Tugas & fungsi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

2023-12-12 07:22
Bidang Transmigrasi

Tugas & fungsi Bidang Transmigrasi

2023-12-12 07:22
Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja

Tugas & fungsi Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja

2023-12-11 12:49
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas & penyelenggaraan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian