Tugas
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dibidang Pelatihan dan Produktivitas.
Fungsi
- Perumusan kebijakan dalam bidang pelatihan kerja dan standarisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan kerja, instrukrtur dan tenaga pelatihan, pemagangan dan produktivitastenaga kerja;
- Penyusunan dan perencanaan program kegiatan di bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelatiban ketja dan standarisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan kelra, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan dan produktivitastenaga kerja;
- Perumusan bahan pelaksanaan pembinaan, bimbingan, pelaksanaan, pengendalian, teknis dalam bidang pelatihan kerja dan standarisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan kerja, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja;
- Pelaksanaan pemberian izin kepada lembaga pelatihan kerja swasta.
- Pemberian tanda daftar lembaga pelatihan kerja pemerintah dan lembaga pelatihan diperusahaan;
- Koordinasi pelayanan informasi pasar kerja dalam 1 (satu) Daerah;
- Penyebarluasan informasi produktivitas kepada perusahaan kecil;
- Koordinasi pengukuran produktivitas Tingkat Daerah
- Pelaporan dan evaluasi pada lingkup bidang bidang pelatihan kerja dan standarisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan kerja, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan dan pmduktivitastenaga kerja; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan dari Kepala Distrannaker