Tugas
Melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dibidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
Fungsi
- Perumusan kebijakan dalam bidang informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, pengantar kerja dan bursa kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, serta pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
- Penyusunan dan perencanaan program kegiatan di bidang penempatan dan perluasan kesempatan kerja;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, da kriteria di bidang informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, Pengantar kerja dan bursa kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, serta pengendalian penggunaan tenaga kerja saing;
- Perumusan bahan pelaksanaan pembinaan, bimbingan, pelaksanaan, pengendalian, teknis dalam bidang informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, pengantar kerja dan bursa kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, serta pengendalian penggunaan tenaga kerja asing.
- Pelaporan dan evaluasi pada lingkup bidang bidang penempatan dan perluasan kesempatan kerja; dan
- Koordinasi penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
- Koordinasi perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat.
- Verifikasi penerbitan izin kepada Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta;
- Promosi penyebarluasan informasi syarat-syarat dan mekanisme bekerja ke Luar Negeri kepada masyarakat;
- Koordinasi pendaftaran, perekrutan dan seleksi Calon TKI;
- Koordinasi pelayanan dan verfikasi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan Calon TKIke Luar Negei;
- Koordinasi pelayanan penandatanganan perjanjian kerja;
- Pelaksanaan koordinasi penyelesaian permasalahan TKI pra dan purna penempatan;
- Koordinasi pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI
- Pelaksanaan pemberdayaan TKIpurna;
- Pelaksanaan penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA)yang lokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah kab/kota dalam 1 (satu) daerah kab/kota.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan dari Kepala Distrannaker