Distrannaker Kabupaten Kutai Timur
  • distrannakerkutaitimur@gmail.com
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas

  1. Persuratan;
  2. Tata usaha;
  3. Kearsipan;
  4. Administrasi ASN;
  5. Perlengkapan;
  6. Rumah tangga; dan
  7. Penataan Barang MilikDaerah.

Fungsi

  1. Penyelenggaraan kegiatan surat menyurat dan tata kearsipan , urusan rumah tangga, dan administrasi perjalanan Dinas;
  2. Pengadaan perlengkapan, penatausahaan, pemeliharaan dan inventarisasi aset;
  3. Penyusunan kebutuhan perlengkapan kerja sesuai dengan standarisasi yang berlaku;
  4. Pengajuan usulan untuk penghapusan Barang MilikDaerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Pengkoordinasian urusan keprotokolan; dan
  6. Penatausahaan Kepegawaian

Artikel terkait


2026-06-04 15:07
Bidang Transmigrasi

Tugas & fungsi Bidang Transmigrasi

2026-06-04 15:07
Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja

Tugas & fungsi Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja

2026-06-04 15:06
Bidang Pelatihan dan Produktivitas

Tugas dan fungsi Bidang Pelatihan dan Produktivitas

2026-06-04 14:58
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Tugas & fungsi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja