Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur menerima kunjungan dari Tim Imigrasi Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja sebagai upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Melalui koordinasi ini, dibahas berbagai hal terkait mekanisme pengawasan orang asing, kepatuhan administrasi TKA, serta langkah-langkah penguatan pengawasan guna memastikan keberadaan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana konsultasi dan pertukaran informasi dalam mendukung terciptanya tertib administrasi dan kondusivitas di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Diharapkan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan pihak imigrasi, pengawasan terhadap tenaga kerja asing dan orang asing dapat berjalan lebih optimal, sehingga mampu mendukung iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. (nsf)
Pembahasan Tuntutan Aksi DPC Remaong Koetai Berjaya Kutai Timur, Distransnaker Kutim Dorong Komitmen Perusahaan terhadap Tenaga Kerja Lokal
Liputan6.com, Jakarta Mengenal kartu kuning adalah syarat melamar kerja di sebuah instansi pemerintahan. Nama lain kartu kuning adalah kartu AK1. Kart...
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mengimbau kepada perusahaan swasta di Kutim agar menyiapkan lowo...
Disnaker Telusuri TKI Blitar yang Dikabarkan Tewas dalam Banjir di Hongkong