DPC Remaong Koetai Berjaya (RKB) Kutai Timur menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal di Kabupaten Kutai Timur. Dalam aksi yang berlangsung pada Rabu (20/05/2026) tersebut, RKB menyampaikan 18 poin tuntutan kepada PT Pamapersada Nusantara (PAMA), PT Kaltim Prima Coal (KPC), DPRD Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur. Aspirasi yang disampaikan menitikberatkan pada persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), prioritas penyerapan tenaga kerja lokal, hingga pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur.
Menindaklanjuti aksi tersebut, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur, Sulisman, S.Sos., M.M., didampingi Mediator Hubungan Industrial, menggelar pertemuan pembahasan tuntutan bersama perwakilan perusahaan dan pihak terkait pada Selasa (26/05/2026) di Ruang Rapat Distransnaker Kutim. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Pamapersada Nusantara, PT Ithaca Resource, dan PT Kobexindo Cement sebagai upaya membangun komunikasi serta mencari solusi terhadap persoalan ketenagakerjaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam forum tersebut, PT Pamapersada Nusantara menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan kesepakatan bersama DPC Remaong Koetai Berjaya yang dituangkan dalam dokumen Minute of Meeting (MoM) Aksi Damai Organisasi Remaong Koetai Berjaya dengan PT Pamapersada Nusantara Distrik KPC Sangatta. Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai poin tuntutan yang disampaikan masyarakat Kutai Timur pada aksi demonstrasi sebelumnya. PT PAMA menegaskan bahwa seluruh proses ketenagakerjaan, termasuk kebijakan pengurangan tenaga kerja, dilakukan sesuai aturan perusahaan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku dengan mengedepankan penilaian objektif tanpa diskriminasi terhadap pekerja lokal maupun non lokal. Perusahaan juga menyampaikan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur dalam setiap proses rekrutmen tenaga kerja guna mendukung kebijakan prioritas penyerapan tenaga kerja lokal.
Selain itu, PT PAMA menyampaikan bahwa perusahaan akan mengedepankan proses recall atau pemanggilan kembali tenaga kerja lokal apabila kondisi operasional perusahaan mengalami peningkatan. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan riwayat kinerja, administrasi, serta kondisi kesehatan pekerja yang bersangkutan. Perusahaan juga menjelaskan adanya penyesuaian operasional pada salah satu proyek di wilayah Bengalon yang berdampak pada perpindahan tenaga kerja ke proyek lain di wilayah Kutai Timur.
Dalam kesempatan yang sama, PT Pamapersada Nusantara juga memaparkan sejumlah program pengembangan sumber daya manusia yang telah dilaksanakan perusahaan. Salah satunya melalui kegiatan Wisuda Legacy Training Program yang dilaksanakan pada Jumat (22/05/2026) di Gedung Serba Guna SMK Negeri 1 Bengalon, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Program tersebut bertujuan mendukung pengembangan sumber daya manusia yang unggul, produktif, dan siap bersaing di dunia kerja. Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima sertifikat sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan mengikuti seluruh rangkaian pelatihan.
Sementara itu, PT Kobexindo Cement menjelaskan bahwa saat ini perusahaan memiliki sekitar 300 pekerja Indonesia dengan 260 di antaranya merupakan tenaga kerja lokal di sekitar wilayah operasional perusahaan. PT Kobexindo Cement juga menyampaikan rencana pelatihan bagi tenaga kerja lokal agar mampu mengisi posisi yang saat ini masih ditempati tenaga kerja asing. Selain itu, perusahaan berkomitmen melaporkan setiap proses rekrutmen tenaga kerja kepada Distransnaker Kutim sebagai bentuk transparansi dan pengawasan bersama.
Di sisi lain, PT Ithaca Resource menjelaskan bahwa penggunaan tenaga kerja asing dilakukan pada sektor pembangunan infrastruktur tertentu yang menggunakan teknologi dan peralatan dari luar negeri. Meski demikian, perusahaan mengaku terus berupaya meningkatkan kapasitas tenaga kerja lokal melalui pelatihan dasar mekanik bagi lulusan SMA serta pemberian beasiswa kepada pelajar SMP dan SMA di lima kecamatan wilayah kerja perusahaan.
Melalui pertemuan tersebut, seluruh perusahaan menyatakan komitmennya untuk memberikan data tenaga kerja kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur sebagai tindak lanjut pengawasan serta upaya peningkatan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Pemerintah daerah berharap komunikasi yang terjalin antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah dapat menjadi langkah positif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (nsf)
Kunjungan dan Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Kutai Timur
Liputan6.com, Jakarta Mengenal kartu kuning adalah syarat melamar kerja di sebuah instansi pemerintahan. Nama lain kartu kuning adalah kartu AK1. Kart...
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mengimbau kepada perusahaan swasta di Kutim agar menyiapkan lowo...
Disnaker Telusuri TKI Blitar yang Dikabarkan Tewas dalam Banjir di Hongkong