Tugas
Memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di lingkungan Distrannaker.
Sekretariat menyelenggarakan tugas:
- Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan Barang MilikDaerah; dan
- Pengelolaan urusan ASN
Fungsi
- Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja;
- Penyusunan Rencana Kerja Anggaran;
- Penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran;
- Penyusunan Penetapan Kinerja;
- Pelaksanaan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan Pengusulan program Perkebunan dan pelatihan aparaturjkepegawaian;
- Pengelolaan urusan kehurnasan, keprotokolan dan kepustakaan;
- Pelaksanaan urusan rurnah tangga;
- Pelaksanaan adrninistrasi dan pembinaan kepegawaian;
- Pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan asset tetap berwujud yang akan digunakan dalarn rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan pemeliharaan barang rnilik Daerah yang digunakan dalarn rangka penyelanggaraan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang rnilik Daerah;
- Pengelolaan anggaran;
- Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal;
- Pengkoordinasian penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional dan Prosedur;
- Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intem;
- Pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat darr/atau pelaksanaan pengurnpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja PD