Distransnaker Kutai Timur
  • (0549) 25414
  • info@distrannaker.kutaitimurkab.go.id
Disnakertrans Kutim Imbau Perusahaan Rekrut Tenaga Kerja Disabilitas Sesuai Kemampuannya

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mengimbau kepada perusahaan swasta di Kutim agar menyiapkan lowongan pekerjaan (loker) bagi penyandang disabilitas.

Pasalnya, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pada pasal 53 ayat 2 bahwa, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sebab dasar itulah, Disnakertrans Kutim mensosialisasikan terkait kewajiban perusahaan dalam mempekerjakan penyandang disabilitas.

"Kami sudah mensosialisasikan terkait pembukaan loker bagi penyandang disabilitas pada perusahaan, adapun teknisnya imbauannya akan kami rapatkan internal dahulu bagaimana nantinya," ucap Kepala Disnakertrans Kutai Timur, Sudirman Latif kepada Tribunkaltim.co.

Menurut laporan yang diterimanya, beberapa waktu yang lalu pihaknya telah mendapat informasi bahwa ada perusahaan di Kutai Timur akan membuka loker bagi penyandang disabilitas.

Namun, hingga saat ini belum ada informasi terbarunya terkait jumlah rekrutmen dari penyandang disabilitas.

"Beberapa waktu yang lalu, PT Indomarco sudah merencanakan untuk merekrut tenaga disabilitas, tetapi sampai saat ini kami belum terima laporannya," ujarnya saat dikonfirmasi kembali, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, pihanya juga mengimbau agar perusahaan swasta di Kutai Timur menyiapkan loker penyandang disabilitas sesuai dengan kemampuan tenaga kerjanya.

"Memang kami harap perusahaan ini bisa membuka loker untuk disabilitas, pekerjaan apa yang bisa diselesaikan oleh penyandang disabilitas," imbuhnya.

"Tapi secara bertahap, pelan-pelan kami akan mengarah kesana (menyediakan loker untuk disabilitas), sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat perusahaan harus memberikan porsi untuk disbilitas," tandasnya. (*)

sumber: https://kaltim.tribunnews.com/2023/03/29/disnakertrans-kutim-imbau-perusahaan-rekrut-tenaga-kerja-disabilitas-sesuai-kemampuannya.

Artikel terkait


2023-09-28 13:58
Kartu Kuning adalah Syarat Melamar di Instansi Pemerintahan, Begini Cara Membuatnya

Liputan6.com, Jakarta Mengenal kartu kuning adalah syarat melamar kerja di sebuah instansi pemerintahan. Nama lain kartu kuning adalah kartu AK1. Kart...

2023-09-28 13:56
Disnaker Telusuri TKI Blitar yang Dikabarkan Tewas dalam Banjir di Hongkong

Disnaker Telusuri TKI Blitar yang Dikabarkan Tewas dalam Banjir di Hongkong