Tugas
Kepala Distrannaker mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan urusan pernerintahan yang rnenjadi kewenangan Daerah di bidang Transrnigrasi dan Tenaga Kerja berdasarkan asas otonomi dan tugas pernbantuan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah Distrannaker berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Pernerintah Daerah;
- Perumusan, pelaksanaan, pengernbangan dan pengendalian kebijakan teknis ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
- Pendistribusian tugas kepada Sekretaris, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas, Kepala Bidang Penernpatan dan Perluasan Kesernpatan Kerja, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jarninan Sosial Tenaga Kerja, Kepala Bidang Transrnigrasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Industri Mandiri dan Kelompok Jabatan Fungsional;
- Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program dengan Organisasi Perangkat Daerah lain untuk rnewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
- Penandatanganan naskah dinas berdasarkan kewenangannya sebagai Kepala Distrannaker untuk keabsahan naskah dinas;
- Penjalinan kerjasarna dengan instansi lain atau mitra kerja untuk keberhasilan program kerja Distrannaker;
- Pemberian petunjuk, penilaian, dan pembinaan kepada Sekretaris, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kepala Bidang Transmigrasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Industri Mandiri dan dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Distrannaker sesuai peraturan dan pedoman yang ada.
- Pengevaluasian pelaksanaan program Sekretaris, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kepala Bidang Transmigrasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Industri Mandiri dan Kelompok Jabatan Fungsional berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalahnya;
- Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati secara lisan maupun tertulis untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya