Distrannaker Kabupaten Kutai Timur
  • distrannakerkutaitimur@gmail.com
Sekretaris

Tugas

Memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di lingkungan Distrannaker.
Sekretariat menyelenggarakan tugas:

  1. Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  3. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan Barang MilikDaerah; dan
  4. Pengelolaan urusan ASN

Fungsi

  1. Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja;
  2. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran;
  3. Penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran;
  4. Penyusunan Penetapan Kinerja;
  5. Pelaksanaan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan Pengusulan program Perkebunan dan pelatihan aparaturjkepegawaian;
  6. Pengelolaan urusan kehurnasan, keprotokolan dan kepustakaan;
  7. Pelaksanaan urusan rurnah tangga;
  8. Pelaksanaan adrninistrasi dan pembinaan kepegawaian;
  9. Pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan asset tetap berwujud yang akan digunakan dalarn rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  10. Pelaksanaan pemeliharaan barang rnilik Daerah yang digunakan dalarn rangka penyelanggaraan tugas pokok dan fungsi;
  11. Pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang rnilik Daerah;
  12. Pengelolaan anggaran;
  13. Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  14. Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;
  15. Pengkoordinasian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal;
  16. Pengkoordinasian penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  17. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional dan Prosedur;
  18. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intem;
  19. Pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat darr/atau pelaksanaan pengurnpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  20. Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja PD

Artikel terkait


2026-06-05 17:17
Kepala Distrannaker

Kepala Distrannaker mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan urusan pernerintahan yang rnenjadi kewenangan Daerah di bidang Transrnigrasi dan Tenaga Kerja berdasarkan asas otonomi dan tugas pernbantuan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

2026-06-05 09:50
Sub Bagian Keuangan

Tugas & fungsi Sub Bagian Keuangan

2026-06-04 15:13
Kasubbag Umum dan Kepegawaian

Kasubbag Umum dan Kepegawaian