Tugas
Fungsi
Kepala Distrannaker mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan urusan pernerintahan yang rnenjadi kewenangan Daerah di bidang Transrnigrasi dan Tenaga Kerja berdasarkan asas otonomi dan tugas pernbantuan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di lingkungan Distrannaker.