Distransnaker Kutai Timur
  • (0549) 25414
  • info@distrannaker.kutaitimurkab.go.id
Sub Bagian Keuangan

Tugas

  1. Melaksanakan administrasi; dan
  2. Pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan urusan keuangan

Fungsi

  1. Menyusun rencana kerja sub bagian keuangan;
  2. Menyiapkan penatausahaan akuntansi dan administrasi keuangan Disnakertrans;
  3. Menyiapkan bahan untuk koordinasi pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah;
  4. Menyiapkan laporan keuangan secara berkala, pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi laporan keuangan serta perbendaharaan;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
  6. Menyiapkan bahan pengusulan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan, serta anggaran subsidi;
  7. Menyiapkan bahan serta memberikan pelayanan dalam rangka pemeriksaan keuangan;
  8. Menyelenggarakan perbendaharaan keuangan, pembukuan keuangan, verifikasi, dan perhitungan anggaran keuangan Disnakertrans;
  9. Melaksanakan urusan pembayaran gaji pegawai, pembayaran belanja barang, belanja pemeliharaan, dan pembayaran biaya perjalanan dinas;
  10. Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan subbagian keuangan;
  11. Melakukan pembinaan dan pemberian motivasi, arahan, dan penilaian terhadap kinerja bawahan;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan, terkait dengan bidang tugasnya; dan
  13. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Artikel terkait


2023-12-12 07:22
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Tugas & fungsi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

2023-12-12 07:22
Bidang Transmigrasi

Tugas & fungsi Bidang Transmigrasi

2023-12-12 07:22
Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja

Tugas & fungsi Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja

2023-12-12 07:21
Bidang Pelatihan dan Produktivitas

Tugas dan fungsi Bidang Pelatihan dan Produktivitas

2023-12-11 12:49
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas & penyelenggaraan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian